PONOROGO(literasiinspirasi22.blogspot.com)- Penyampaian jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo dan Penyampaian rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026. Dalam agenda ini dihadiri oleh Bupati, Anggota DPRD, Sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo dan juga Para Pimpinan Kabupaten Ponorogo, Senin (12/4/2021).
Agenda ini dilaksanakan dengan adanya perkutuan untuk melakukan perubahan terhadap jadwal DPRD hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2021 terutama terkait dengan rancangan awal RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2026. Perubahan ini bertujuan agar pembahasan di DPRD lebih cermat dan terfokus pada isu-isu strategis dalam RPJMD.
Uraian diatas mengacu pada pasal 59 ayat 2 dan pasal 44
ayat 2 tentang peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo No 1 Tahun 2019 tentang
tata tertib maka dilaksanakan rapat paripurna. Berdasarkan agenda rapat
paripurna tersebut dan mengacu kepada peraturan DPRD No 1 tahun 2019
tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ponorogo pasal 20 ayat 1C rapat dapat
dilanjutkan.
Rapat saya katakan dibuka dan terbuka untuk umum, ungkap Bapak Agungs
Yang
awalnya jadwal kegiatan tanggal 12 April 2021 adalah rapat
komisi-komisi di DPRD dengan tenaga ahli tertambahakan dengan
meng-agendakan rapat paripurna penyampaian rancangan awal RPJMD
Kabupaten Ponorogo oleh Bupati Ponorogo, jadwal hari selasa sampai kamis
adalah rapat DPRD tentang pembahsan rancangan awal RPJMD tahun
2021-2026 antara DPRD dana Pemerintah Daerah diubah menjadi rapat-rapat
alat perlengkapan baik tetap dan etsos DPRD dengan pemerintah daerah
dalam rangka membahas rancangan awal RPJMD, jadwal hari kamis 15 April
2021 adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan
rancangan awal RPJMD 2021-2026 tidak mengalami perubahan.
Rancangan RPJMD ini masih tahap awal dalam penyusunan RPJMD, ungkap Bupati Ponorogo.
Rancangan
ini nantinya akan dikonsultasikan kepada Gubernur agar mendapatkan
saran dalam penyempurnaan. Selanjunya akan dibahas oleh DPRD setelah
menjadi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Ponorogo
tahun 2021-2026.
Visi-misinya adalah meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian
dan pariwisata, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan budaya,
mewujudkan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang
berkualitas dan yang terakhir tata ulang pemerintahan yang amanah,
tangkap dan responship.
Dari visi misi tersebut dirumuskan tujuan dan
sasaran tantang arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ponorogo yang
diselaraskan dengan perencanaan ringkat nasional maupun provinsi, selain
itu diharapkan rancangan awal RPJMD bisa menjawab persoalan dan harapan
masyarakat Kabupaten Ponorogo. (wildan/risma)
Komentar
Posting Komentar