UPAYA PENGOLAHAN LIMBAH KULIT OLEH DLH KABUPATEN MAGETAN

 

MAGETAN (literasiinspirasi.blogspot.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan belum paham dengan kolaborasi diangankan kementrian perindustrian. organisasi perangkat daerah (OPD) bimbang antara sebatas mengawasi atau terlibat langsung dengan pengelolaan limbah produksi pengusahan kulit dilingkungan industri kulit tersebut. "harus jelas kolaborasi penanganan yang seperti apa" kata plt kepala DLH mageta saif muchlisun (10/4/2021)

menurut beliau UPT Industri Kupit dan Produksi Kulut harus berbenah agar limbah kulit tidak mencemarilingkungan. hasil uji pihak laboratorium pihaknyamembuktikan bahwa kadar limbah yang dibuang kealira kali gandong masih diatas baku mutu. tidak heran bila masyarakat komplain karena bau busuknya

DLH menilai IPAL LIK suah bagus. bau busuk diyakini tidak terjadi bila dikelola sesuai standart operating procedure (SOP).selain itu disiplin terhadap kapstas produksi, realitanya produksi dua kali lipat dari ketentuan 10 ton per hari. sedangkan kapasitas IPAL tidak menungkat. "timbulnya bau salah satunya karena produksi berlebih sampai 20 ton," kata mukhlis.

menurutnya bau busuk dari LIK muncul pada hari-hari tertentu dari situ dai menyakini ada tahapan atau poses yang tidak sesuai aturan. kalau bisa tidak bau seharusnya bisa tidak bau terus" ujarnya 

(fayakun nizar/astri rahayu)

Komentar